Selamat Siang Masyarakat Kecamatan Entikong 👋🏻✨
❓Tahukah Anda❓
Sejak tanggal 27 Maret 2025, Perekaman E-KTP tidak bisa lagi dilakukan di Kantor Kecamatan Entikong❗
Hal ini berdasarkan surat Keputusan Ditjen Dukcapil Nomor : 400.8.3/3152/Dukcapil tanggal 27 Februari 2025, dan diturunkan melalui Surat Bupati Sanggau Nomor : 470/27/DUKCAPIL-D tanggal 24 Maret 2025
Maka Dari itu, perekaman E-KTP akan langsung dilaksanakan di tingkat Kabupaten Sanggau.
Poster ini diharapkan dapat menghimbau kembali kepada masyarakat bahwa sangat penting untuk melakukan perekaman E-KTP, karena E-KTP sangat bermanfaat untuk berbagai kepentingan kita sehari-hari ✨👍🏻
AYO REKAM E-KTP SEKARANG ❗❗
PERMUDAH URUSAN ANDA KEMUDIAN ✨🔥