PENANDATANGANAN 5 AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KECAMATAN ENTIKONG 2025

Entikong, Kamis 19 juli 2025

Camat Entikong, Bp Yulius Eka Suhendra Membuka secara langsung kegiatan penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Entikong yang bertempat di Balai Ngudungk Kecamatan Entikong

Acara ini dihadiri juga oleh Kapolsek Entikong, Danramil 21 Entikong, Pejabat Notaris beserta Timnya, perwakilan dari dinas Perindagkop Kepala desa se-Kecamatan Entikong, Pedamping desa dan para pengurus koperasi desa se-Kecamatan Entikong

Akta Notaris yang ditandatangani pada kesempatan ini adalah milik

  1. Koperasi Desa Merah Putih Nekan,
  2. Koperasi Desa Merah Putih Semanget
  3. Koperasi Desa Merah Putih Entikong
  4. Koperasi Desa Merah Putih Pala Pasang
  5. Koperasi Desa Merah Putih Suruh Tembawang

Dalam sambutannya Camat Entikong menegaskan bahwa Akta Notaris adalah dokumen penting yang memberikan pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah dan terstruktur, serta memperoleh dukungan pemerintah dan pihak terkait lainnya

tw “ss”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami ?